| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan seluruh objek perkara poin adalah sah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat berupa:
- Sebidang tanah yang luasnya 1.457 M?2; (Seribu Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Meter Persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 03170 dan Surat Ukur Nomor: 01355/Ampah Kota/ 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2024 atas nama Husni Wahyudi, namun penggugat dan Tergugat hanya membeli seluas 1000 M?2; (seribu meter persegi) saja dan di atas tanah tersebut berdiri pondasi bangunan yang luasnya sekitar 112 M?2; (Seratus Dua Belas Meter Persegi), yang terletak di Jalan Temenggung Guntum, RT. 012, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Timur berbatasan dengan tanah 04790/Jariadi, sebelah Barat berbatasan dengan tanah Suprapto, tanah Hj. Elkawati, sebelah Utara berbatasan dengan Gang Tamanggung Guntum III, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ermiano, S.PAK., tanah Restono, tanah Marti Roh S. Tanah di beli seharga Rp.75.000.000,00 (Tujuh puluh Lima Juta Rupiah) berkuitansi Dan sekarang tanah dan bagunan pondasi tersebut dikuasai oleh Tergugat,
- Sebidang tanah yang luasnya 500 M?2; (Lima Ratus Meter Persegi) dengan Surat Jual Beli (Tanah Belum Bersetipikat) Nomor: 594.4/161/DT/Pem. Tanggal 13 Juli 2001 atas nama pembeli Hurianor, yang mana luas tanah yang tertulis pada Surat Jual Beli tersebut adalah 1000 M2(Seribu Meter Persegi) namun Penggugat dan Tergugat hanya membeli seluas 500 M?2; (Lima Ratus Meter Persegi) saja, yang terletak di Janah Harapan, Gang Temanggung Guntum, RT. 012, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.dengan batas-batas sebagai berikut, sebelah Timur berbatasan dengan tanah Poltak Silalahi, sebelah Barat berbatasan dengan tanah Biting Puka, sebelah Utara berbatasan dengan Gang Temanggung Guntum, sebelah Selatan berbatasan dengan Komplek STM. Ditaksir seharga Rp.45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah ) Dan sekarang tanah tersebut dikuasai oleh Tergugat,
- Satu unit mobil merek Toyota dengan type New Avanza 1.36 M/T, warna putih, nomor polisi KH 1352 BD, Nomor BPKB: M-10648107, atas nama pemilik Iwan Hariyono, yang dibeli pada tahun 2024, seharga Rp. 123.500.000,00 (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), mobil tersebut sekarang dikuasai oleh Tergugat,
- Satu unit sepeda motor merek Yamaha dengan type 311(V-ixion), warna merah marun, nomor polisi DA 3041 UN, atas nama pemilik Hasfi, yang dibeli pada tahun 2022 seharga Rp. 8.500.000,00 (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), Sepeda Motor tersebut sekarang dikuasai oleh Tergugat,
- Satu unit sepeda motor merek Honda dengan type Vario 125, warna merah, nomor polisi KH 2283 EQ, atas nama pemilik Alimatus Sadiyah, yang di beli pada tahun 2016 yang mana dibeli saat sebelum menikah, di beli secara kredit dan setelah menikah Penggugat dan Tergugat melanjutkan membayarkan angsuran tersebut sampai lunas, taksiran motor sekarang seharga Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah), sepeda motor tersebut sekarang dikuasai oleh Tergugat,
- Satu unit usaha dengan nama pelaku Usaha CV. Zahra Berkah Mandiri dengan perizinan berusaha berbasis risiko nomor induk berusaha: 2411220176453, alamat kantor di Janah Harapan, RT. 012, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Sekarang dikuasai oleh Tergugat,
- Sebuah bangunan rumah dapur catering dengan luas 96 M2 (Sembilan Puluh enam Meter Persegi), yang berdiri diatas tanah milik orang tua Tergugat yang beralamatkan di Janah Harapan, RT. 012, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Sekarang dikuasai oleh Tergugat,
- Menyatakan membagi 2 (dua) seluruh objek perkara antara Penggugat dengan Tergugat sebagai harta bersama suami isteri yang diperoleh Penggugat dengan Tergugat selama dalam perkawinan;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 1/2 (setengah) bagian harta Penggugat dari seluruh harta bersama yang dikuasai Tergugat pada sub 2.1. sampai 2.7. kepada Penggugat;
- Menyatakan sita harta bersama yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Tamiang Layang atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|